Baca selengkapnya
Indonesia Today.com
Kema, Minahasa Utara — 2 April 2026
Dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi di wilayah Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, kini menjadi sorotan serius publik. Aktivitas yang diduga berupa penimbunan dan pengalihan solar subsidi ke sektor industri dan pertambangan disebut-sebut masih berlangsung, sehingga memicu kekhawatiran adanya praktik terorganisir yang merugikan negara serta masyarakat penerima subsidi. ⛽⚖️
Sejumlah pihak menilai praktik tersebut berpotensi mencederai kebijakan pemerintah mengenai distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu yang berhak.
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pihak pengusaha bernama Frenli Rompas. Namun demikian, hingga saat ini tudingan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan serta aparat penegak hukum.
Kasus ini sebelumnya juga disebut telah menjadi perhatian aparat di tingkat daerah.
Di sisi lain, pengawasan distribusi BBM subsidi merupakan kebijakan penting pemerintah daerah, termasuk arahan dari Yulius Selvanus Komaling yang menekankan pentingnya penyaluran energi bersubsidi secara tepat sasaran dan transparan. ⚖️
🔎 Berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil pemantauan di lapangan, aktivitas penyimpanan BBM diduga berada di area pertigaan jalan menuju PLTU Kema, tepatnya di wilayah Kema Satu, Jaga 8.
Di lokasi tersebut disebutkan terdapat indikasi: 👇
• Penampungan solar subsidi dalam jumlah besar menggunakan tandon dan drum
• Aktivitas kendaraan tangki yang diduga keluar masuk lokasi
Beberapa nomor kendaraan yang disebut terlihat di lokasi antara lain:👇
DB 8158 CF
DB 8989 CF
DB 8863 XC
DB 8951 CH
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi resmi dari aparat berwenang.
⚠️ Ketua organisasi masyarakat Ratu Prabu Center 08 wilayah Sulawesi Utara, Adrianto, menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan praktik tersebut.
Menurutnya, jika benar terjadi penyalahgunaan solar subsidi, maka hal itu bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengurangi jatah energi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Pihaknya menyatakan akan mengambil langkah lanjutan berupa:👇
● Menyampaikan laporan ke pengurus pusat organisasi
● Mendorong penanganan kasus ini ke tingkat nasional
● Mengajukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum
● Berkoordinasi dengan kementerian terkait
⚖️ Jika dugaan penyalahgunaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut dapat berkaitan dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain:👇
• Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
• Undang‑Undang Cipta Kerja terkait tata kelola distribusi energi
• Undang‑Undang Dasar 1945 Pasal 33 tentang pengelolaan sumber daya alam
• Ketentuan pidana dalam hukum ekonomi nasional
Penegakan hukum yang transparan dan profesional dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
🇮🇩 Publik berharap aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat melakukan penyelidikan secara objektif dan menyeluruh.
👉 Langkah tersebut dianggap penting untuk:
• Menjaga hak masyarakat atas BBM subsidi
• Mencegah kerugian negara
• Menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum
Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara terbuka, profesional, dan berdasarkan fakta hukum yang kuat, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan maupun dilindungi secara tidak semestinya. ⚖️
(Berti)



0 Reviews