Baca selengkapnya
Manokwari — Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat di Kabupaten Manokwari. Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan resmi dari Tuan Yakob Markus Idorway, yang mengklaim sebagai ahli waris sah dari almarhum David Idorway.
Laporan tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas 1.289 meter persegi yang diketahui merupakan bagian dari peninggalan Meneer Betten, berlokasi strategis di Jalan Merdeka, Manokwari.
Bangunan Sekolah Berdiri di Atas Objek Sengketa
Dalam keterangannya, Warinussy menjelaskan bahwa saat ini di atas tanah yang disengketakan tersebut telah berdiri Gedung Sekolah Dasar (SD) YPPGI Manokwari. Hal ini menjadi titik krusial dalam sengketa, mengingat penggunaan lahan telah berjalan tanpa adanya keterlibatan pihak ahli waris dalam proses mediasi maupun kesepakatan hukum sebelumnya.
“Klien kami memiliki sejumlah dokumen penting yang memperkuat posisi hukumnya sebagai ahli waris sah. Namun hingga saat ini, ia tidak pernah dilibatkan dalam proses perundingan atau mediasi apapun terkait penggunaan tanah tersebut,” tegas Warinussy.
Dasar Bukti Administratif: Dokumen Tahun 1979
LP3BH juga mengungkap adanya dokumen pendukung berupa Gambar Situasi Nomor: 85/1979, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Agraria Kabupaten Manokwari pada 30 Agustus 1979.
Dokumen tersebut menunjukkan kejelasan batas-batas tanah, yang ditandai dengan 7 (tujuh) patok, membentang dari arah timur ke barat:
- Dari Jalan Merdeka
- Hingga ke Jalan Jenderal Sudirman, Borobudur, Manokwari
Keberadaan bukti ini dinilai menjadi elemen penting dalam menguatkan klaim hukum dari pihak ahli waris.
Belum Ada Mediasi dengan Pihak Sekolah
Warinussy juga menyoroti bahwa hingga saat ini, belum pernah ada komunikasi formal atau proses mediasi antara kliennya dengan Pengurus Sekolah Wilayah (PSW) YPPGI terkait status tanah tersebut.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak ahli waris yang seharusnya dilindungi dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia.
Komitmen Kawal Proses Hukum
LP3BH Manokwari menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini secara serius, baik melalui jalur hukum maupun mekanisme administrasi pertanahan yang berlaku.
“Kami akan mengawal proses ini secara hukum dan sesuai dengan sistem administrasi pertanahan yang berlaku di Indonesia. Ini penting untuk memastikan keadilan bagi klien kami,” ujar Warinussy.
Sorotan untuk Pemerintah dan APH
Kasus ini berpotensi menjadi perhatian publik yang lebih luas, terutama karena melibatkan:
- Aset pendidikan (sekolah)
- Klaim ahli waris
- Dokumen historis pertanahan
Diharapkan pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera turun tangan untuk:
- Menelusuri legalitas penggunaan lahan
- Memfasilitasi mediasi yang adil
- Menjamin kepastian hukum bagi semua pihak
Penutup
Sengketa ini bukan sekadar persoalan kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut keadilan hukum, transparansi administrasi, dan tanggung jawab institusi. Penanganan yang lambat atau tidak transparan berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih luas.
LP3BH Manokwari kini berada di garis depan untuk memastikan bahwa proses ini berjalan secara adil, terbuka, dan sesuai hukum yang berlaku.
Tim



0 Reviews