Baca selengkapnya
Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Barat mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, terkait dugaan pemalsuan dokumen akta kelahiran seorang anak yang merugikan pihak lain.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025 sekitar pukul 15.57 WIB, di wilayah Jalan Kampung Air Terjun, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Kasus ini terungkap setelah korban sekaligus pelapor berinisial T.R. (34) menerima informasi dari petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait adanya data akta kelahiran anaknya yang tercatat dengan identitas orang tua yang berbeda.
Dari hasil pengecekan awal, diketahui bahwa anak korban diduga tercatat memiliki orang tua berinisial R.M. dan R.E., sementara berdasarkan data kelahiran di fasilitas kesehatan, anak tersebut dilahirkan oleh T.R..
Perbedaan data tersebut kemudian ditelusuri lebih lanjut oleh pihak Dukcapil dan fasilitas kesehatan, hingga ditemukan adanya dugaan pemalsuan surat keterangan kelahiran yang digunakan sebagai dasar penerbitan akta kelahiran.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Bangka Barat pada 18 Februari 2025 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Pengungkapan dan Penangkapan Terduga Pelaku
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Unit Opsnal Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat pada Senin, 12 Januari 2026, memperoleh informasi bahwa terduga pelaku pemalsuan surat berada di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Palembang. Pada Selasa, 13 Januari 2026, terduga pelaku berinisial R.M. berhasil diamankan di kawasan Perumahan Citra Persada, Kecamatan Sako, Kota Palembang.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh penyidik.
“Dalam perkara ini, penyidik mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R.M. yang diduga terlibat dalam pemalsuan surat keterangan kelahiran yang digunakan sebagai dasar penerbitan akta kelahiran. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Yos Sudarso.
Ia menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Barang Bukti dan Proses Lanjutan
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Dua lembar surat keterangan kelahiran, Satu lembar dokumen akta kelahiran, Satu lembar salinan akta kelahiran.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mentok, Kabupaten Bangka Barat, dan diamankan di Unit Pidum Satreskrim Polres Bangka Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih teliti terhadap dokumen kependudukan serta tidak segan melaporkan apabila menemukan adanya kejanggalan administrasi yang diduga melanggar hukum, demi menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum.



0 Reviews