LANSIA BUTA & RAKYAT MISKIN DICORET, DATA DIMANIPULASI, HIMBAUAN PRESIDEN PRABOWO DIINJAK — PEMPROV GORONTALO & PEMKOT GORONTALO DITUDING KEHILANGAN NURANI DAN MELANGGAR HUKUM

LANSIA BUTA & RAKYAT MISKIN DICORET, DATA DIMANIPULASI, HIMBAUAN PRESIDEN PRABOWO DIINJAK — PEMPROV GORONTALO & PEMKOT GORONTALO DITUDING KEHILANGAN NURANI DAN MELANGGAR HUKUM

Baca selengkapnya


INDONESIA TODAY.COM

GORONTALO, 9 Februari 2026

Kebijakan pencoretan 110 warga miskin dari daftar penerima bantuan sosial di Kota Gorontalo resmi berubah menjadi skandal kemanusiaan terbuka. Berlindung di balik istilah teknokratis “masuk desil 6”, pemerintah justru mengorbankan warga paling lemah: miskin ekstrem, lansia sebatang kara, dan penyandang disabilitas.


👉 Ini bukan sekadar salah data.
Ini adalah kekejaman birokrasi atas nama angka.

Yang dicoret bukan orang mampu. Yang dihapus dari sistem justru mereka yang hidup di ambang kelaparan: janda pencuci pakaian yang hanya bekerja dua kali seminggu, lansia tanpa keluarga, dan warga yang hidup sepenuhnya dari belas kasih tetangga.

👉 Puncak kebiadaban administratif itu terjadi di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur.

Dua kakak-beradik lansia buta, Aisa Katili (Ta Isa) dan Hapisa Katili (Ma Pisa), resmi dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial.
Keduanya tidak memiliki penghasilan, tidak mampu bekerja, dan tidak berdaya secara fisik.


👉 Namun oleh sistem yang dikendalikan aparat pemerintah, mereka dinilai “tidak layak dibantu.”???

Jika lansia buta dianggap bukan warga miskin, maka patut dipertanyakan:
apakah kemiskinan kini harus menunggu mati dulu agar diakui negara?

Ini bukan kelalaian.
Ini penghinaan terhadap akal sehat, nurani publik, dan martabat kemanusiaan.


😱 👉 BUKAN HANYA LANSIA — DATA DIMANIPULASI, STATUS WARGA DIPALSUKAN 🔥😱👇

Lebih kejam lagi, di balik pencoretan bansos terungkap dugaan perubahan dan manipulasi data sosial secara brutal oleh aparat Kelurahan Padebuolo.


Fakta lapangan yang mencuat ke publik sungguh mencengangkan:👇

😱 👉 Buruh harian diubah statusnya menjadi PNS

😱 👉 Warga yang tidak bekerja dicatat sebagai pegawai KPU

😱 👉 Data pekerjaan dan penghasilan diunggah asal-asalan

😱 👉 Tidak ada verifikasi faktual, tidak ada konfirmasi ke warga

😱 👉 Aparat kelurahan diduga asal unggah data tanpa tanggung jawab


Jika buruh bisa “naik pangkat” jadi PNS di sistem,
jika pengangguran mendadak tercatat sebagai pegawai lembaga negara,
maka yang dipalsukan bukan sekadar data — yang dipalsukan adalah kenyataan hidup rakyat miskin.

👉 Data bansos yang seharusnya melindungi rakyat kecil, justru dijadikan alat pemutusan hak hidup.


⚖️ 👉 INI BUKAN SALAH INPUT — INI POTENSI KEJAHATAN ADMINISTRASI

Tindakan ini diduga melanggar hukum secara terang-terangan, antara lain:👇

⚖️ UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

⚖️ UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

⚖️ UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

⚖️ UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Menghapus hak lansia buta dan memalsukan status pekerjaan warga bukan kesalahan teknis, melainkan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi pidana.


Lebih memalukan lagi, kebijakan ini dinilai mengabaikan secara terang-terangan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang berulang kali menegaskan:👇

Negara tidak boleh abai terhadap rakyat miskin, lansia, dan penyandang disabilitas.


Namun di Gorontalo, himbauan Presiden seolah tidak berlaku.
Pemprov Gorontalo dan Pemkot Gorontalo terkesan berjalan sendiri, menutup mata terhadap realitas sosial, dan menjadikan data sebagai alat kekerasan struktural.


Publik pun bertanya keras:👇

❓ Apakah himbauan Presiden hanya slogan kosong di daerah?

❓ Apakah pemerintah daerah merasa kebal hukum dan kebal nurani?


Keputusan pencoretan ini memunculkan bau busuk “lempar batu sembunyi tangan.”
Rakyat kecil dijadikan korban, sementara pejabat saling berlindung di balik sistem.

❓ Apakah aparat bawah berani mengubah data tanpa perintah?

❓ Jika salah, apakah pimpinan akan cuci tangan?

Jika lurah tidak tahu kondisi warganya, itu kelalaian fatal.
Jika tahu tapi diam, itu kejahatan moral birokrasi.


Masalah ini tidak bisa diselesaikan oleh pejabat teknis.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, didesak turun tangan langsung untuk:👇

✔️ Audit terbuka dan independen data desil bansos

✔️ Verifikasi faktual rumah ke rumah

✔️ Mengembalikan hak lansia, miskin ekstrem, dan disabilitas

✔️ Memberikan sanksi tegas kepada aparat yang bermain data

Jika tidak, kasus ini akan tercatat sebagai contoh telanjang kegagalan negara di tingkat lokal.


Negara tidak boleh kalah oleh angka di atas kertas.

Undang-undang tidak boleh dikalahkan oleh sistem.

Dan rakyat miskin, lansia, serta penyandang disabilitas bukan korban kebijakan gagal.


Pemprov Gorontalo dan Pemkot Kota Gorontalo wajib menjawab — sekarang, bukan nanti.



(Elias Dumbela)

0 Reviews

Contact form

Nama

Email *

Pesan *