Baca selengkapnya
*PANGKALPINANG* – Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang berubah sunyi, lalu pecah oleh isak tangis. Selasa (13/1/2026), Novi, istri almarhum wartawan Adityawarman, berdiri di hadapan majelis hakim dengan suara bergetar namun penuh tekad. Kalimat yang ia ucapkan membuat seluruh ruang sidang tercekat.
“Nyawa harus dibayar nyawa, Pak Hakim.”
Permintaan hukuman mati itu disampaikannya saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan suaminya, yang menyeret dua terdakwa, Hasan Basri dan Martin.
Sidang tersebut menjadi puncak emosional dari proses hukum atas tewasnya seorang jurnalis Bangka Belitung yang jasadnya ditemukan di sumur kebun miliknya sendiri.
Kasus ini membuka kembali memori kelam 7 Agustus 2025. Hari ketika Adityawarman menghilang tanpa kabar dari kebun Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang.
Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman, justru menjadi lokasi pembunuhan keji.
*Telepon Tak Terjawab, Firasat Buruk Dimulai*
Di hadapan majelis hakim, Novi menuturkan detik-detik awal kepanikan keluarga. Suaminya tak kunjung pulang. Telepon tak dijawab.
Hasan Basri—orang terakhir yang diketahui bersama korban—berulang kali dihubungi.
“Sempat diangkat, Pak. Hasan bilang suami saya ke arah Koba,” ujar Novi lirih.
Namun saat ia mendatangi kebun untuk memastikan, Hasan sudah tidak berada di lokasi. Sejak itu, nomor telepon terdakwa tak lagi aktif.
Kegelisahan berubah menjadi kecemasan, dan kecemasan menjelma firasat buruk.
*Jasad di Sumur, Luka ya Bung Tak Terhapus*
Keesokan harinya, pencarian keluarga berakhir dengan pemandangan yang tak akan pernah dilupakan. Firdaus, menantu korban, bersaksi bahwa jasad Adityawarman ditemukan di dalam sumur yang berada tepat di bawah tangga pondok kebun.
“Kami tidak menyangka. Sumurnya tertutup dan posisinya di bawah tangga,” kata Firdaus.
Saat dievakuasi, kondisi korban menunjukkan tanda-tanda kekerasan. Wajah membiru, tubuh penuh luka, masih mengenakan kaus biru dan celana jeans.
Gambaran itu kembali membuka luka lama bagi keluarga yang menyaksikan langsung di ruang sidang.
*“Martin Menyuruh, Hasan Melaksanakan”*
Dalam kesaksiannya, Novi menegaskan keyakinannya bahwa pembunuhan tersebut bukan peristiwa spontan.
Ia menyebut Martin sebagai pihak yang menyuruh, sementara Hasan berperan sebagai pelaksana.
“Pengakuan Hasan, semua disuruh Martin. Balasan chat juga katanya dari Martin,” ungkap Novi.
Ironi tragis pun terungkap. Pada pagi hari sebelum pembunuhan, almarhum masih sempat membantu Hasan yang sedang sakit.
“Bapak itu orang baik. Masih kasih obat waktu Hasan sakit,” ucap Novi, suaranya pecah.
Hingga persidangan berlangsung, keluarga mengaku belum pernah mendengar pengakuan langsung dari Martin terkait motif pembunuhan tersebut.
*Tuntutan Hukuman Maksimal*
Menutup kesaksiannya, Novi kembali menegaskan permintaan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada kedua terdakwa.
“Saya minta keadilan yang setimpal. Jangan ada keringanan. Nyawa suami saya dirampas dengan kejam,” tegasnya.
Sidang berlangsung dalam suasana tegang dan emosional, dipadati keluarga korban dan pengunjung sidang.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Hasan Basri dan Martin dengan pasal berlapis pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini tak hanya menjadi ujian penegakan hukum, tetapi juga cermin perlindungan terhadap nyawa dan martabat seorang jurnalis. (KBO Babel)



0 Reviews