Kuasa Hukum Warga Kampung Moyang Angkat Bicara Terkait Laporan Penyerobotan Tanah di Polda Papua Barat

Kuasa Hukum Warga Kampung Moyang Angkat Bicara Terkait Laporan Penyerobotan Tanah di Polda Papua Barat

Baca selengkapnya

MANOKWARI – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Yan Christian Warinussy, memberikan klarifikasi hukum terkait laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan penipuan yang menyeret warga Dusun II Kampung Persiapan Moyang, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari.
 
Kasus ini teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/II/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 17 Februari 2026. Saat ini, perkara tersebut tengah dalam tahap penyelidikan oleh Sub Direktorat (Subdit) II Harda Bangtah, Ditreskrimum Polda Papua Barat.
 
Klarifikasi Status Hukum Lahan
 
Warinussy menjelaskan bahwa tiga kliennya, yakni Budi Suhar, Musa Fredi Sapari, dan Sahini, telah memenuhi undangan penyidik untuk memberikan keterangan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan data faktual, lokasi yang dipersoalkan bukanlah tanah adat.
 
"Status tanah di Dusun II Kampung Persiapan Moyang adalah bekas Lahan Usaha (LU) II transmigrasi di Desa Desay. Dahulunya ini merupakan lahan tidur yang cenderung berawa, sehingga tidak dapat dikelola untuk pertanian dan direncanakan untuk ditimbun guna pembangunan pemukiman baru," ujar Warinussy kepada awak media.
 
Ia merujuk pada beberapa dokumen otentik yang memperkuat posisi hukum warga, di antaranya:
 
- Surat Keterangan Kepala Distrik Prafi tanggal 21 September 2025 yang menyatakan lokasi tersebut bukan tanah adat.

- Dokumen Peta Lokasi Transmigrasi Kampung Desay.

- Hasil Audiensi antara Plt. Kepala Kampung dengan BPN Kabupaten Manokwari.

- Bukti Sertifikat Tanah atas nama sejumlah warga di lokasi tersebut, serta dukungan data foto satelit.
 
Dugaan Kerugian Warga
 
Lebih lanjut, Warinussy mengungkapkan fakta mengejutkan terkait pelapor, Septinus Mansim. Menurutnya, warga Kampung Persiapan Moyang justru telah mengumpulkan dan menyerahkan dana dalam jumlah besar kepada pelapor.
 
"Warga telah menyerahkan dana yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah kepada pihak pelapor. Kami memegang bukti-bukti kuitansi dan catatan penyerahan dana tersebut," tuturnya.
 
Langkah Hukum Selanjutnya
 
Menanggapi penerapan Pasal 502 KUHP jo Pasal 492 dalam laporan tersebut, Warinussy menyatakan akan mengawal ketat proses hukum di Polda Papua Barat untuk memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap warga.
 
"Kami sedang mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut, baik pidana maupun perdata, untuk menghadapi situasi ketidakadilan yang dialami klien kami. Fokus kami adalah membuktikan bahwa klaim penyerobotan itu tidak berdasar secara hukum pertanahan," tegas Warinussy menutup wawancara.

(Tim)

0 Reviews

Contact form

Nama

Email *

Pesan *