Baca selengkapnya
Indonesia Today.com.
Sulawesi Utara.Bitung 11 Maret 2026
Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pernyataan SARA oleh Dansatrol Bitung, publik diharapkan untuk bersikap kritis dan tidak terjebak dalam opini yang digiring oleh pemberitaan sepihak. Setelah dilakukan bedah redaksional, ditemukan indikasi kuat bahwa pemberitaan tersebut jauh dari standar jurnalistik yang sehat dan cenderung bersifat propaganda yang memecah belah.
5 Celah Hukum dan Etika Jurnalistik dalam Berita Terkait
Agar masyarakat memahami bahwa narasi tersebut belum memiliki dasar fakta yang kuat, berikut adalah 5 celah fatal yang ditemukan:
1. Tuduhan Tanpa Fakta (Unverified Allegation): Berita tersebut hanya berpegang pada kata "diduga" dan "informasi yang beredar". Hingga saat ini, tidak ada transkrip resmi, rekaman audio yang dipublikasikan, maupun bukti fisik yang membuktikan pernyataan tersebut benar-benar diucapkan.
2. Pelanggaran Asas Cover Both Sides: Redaksi menerbitkan berita tanpa adanya klarifikasi atau konfirmasi dari pihak Dansatrol Bitung. Dalam kode etik jurnalistik, memuat tuduhan tanpa memberikan ruang bagi pihak tertuduh untuk membela diri adalah bentuk trial by media (peradilan oleh media).
3. Sumber Tunggal (Single Source Reporting): Narasi berita hanya bersandar pada opini satu pihak (ketua organisasi tertentu), tanpa adanya saksi mata atau pernyataan dari institusi netral. Hal ini membuat berita bersifat subjektif dan tendensius.
4. Ketiadaan Bukti Otentik: Meski menyebut adanya rekaman, media terkait tidak melampirkan bukti tersebut. Tanpa konteks percakapan yang utuh, sebuah kalimat bisa dengan mudah dipelintir untuk menciptakan kegaduhan SARA.
5. Judul Provokatif (Judgemental Headline): Judul yang digunakan bersifat menggiring opini publik (asumsi bersalah) sebelum adanya proses verifikasi atau hukum yang berjalan.
Peringatan Konsekuensi Hukum Bagi Awak Media.
Penyebaran berita yang bernada provokasi dan menyerang kehormatan institusi negara memiliki konsekuensi hukum yang berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia:
Pencemaran Nama Baik & UU ITE: Berdasarkan Pasal 27A UU ITE (Perubahan Kedua), setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik dapat dipidana. Selain itu, Pasal 310 & 311 KUHP secara tegas mengatur sanksi bagi pelaku fitnah dan pencemaran nama baik.
Sanksi Penghinaan Institusi (KUHP Baru): Berdasarkan Pasal 349 ayat (1) UU 1/2023 (KUHP Nasional), setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara (termasuk TNI/Polri) dapat dipidana penjara. Media tidak memiliki kekebalan hukum jika terbukti menyebarkan hoaks yang merendahkan martabat institusi negara.
Penghinaan Simbol & Alat Negara: Tindakan memicu kegaduhan dengan narasi provokatif dapat dikategorikan sebagai gangguan terhadap ketertiban umum. Terlebih, menggunakan narasi yang memecah belah persatuan di tengah masyarakat majemuk merupakan pelanggaran serius terhadap semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum (APH)
Kami mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dewan Pers untuk:
1. Segera memproses hukum awak media atau oknum yang secara sengaja memproduksi berita propaganda tanpa verifikasi yang memicu sentimen SARA.
2. Menyelidiki motif di balik penyebaran informasi ini, yang diduga kuat bertujuan untuk mencoreng citra institusi TNI dan mengganggu stabilitas keamanan di Kota Bitung.
3. Memberikan sanksi tegas bagi oknum penyebar berita bohong (hoax) yang memanfaatkan isu suku dan ras untuk kepentingan tertentu.
Kesimpulan:
Berita yang beredar adalah opini berbasis dugaan, bukan laporan fakta. Mari kita jaga kondusivitas dan jangan biarkan persatuan kita diadu domba oleh produk jurnalistik yang tidak bertanggung jawab.
( B )



0 Reviews