Baca selengkapnya
Indonesia Today.com
BITUNG 01 Januari 2026
Serangan opini yang dialamatkan kepada CV DVINCEN JAYA, usaha milik Bapak Deni Ansiga, dinilai liar, tendensius, dan tidak berbasis fakta hukum. Tuduhan yang dilemparkan ke ruang publik justru memperlihatkan ketidaktahuan atau kesengajaan menyesatkan masyarakat, alih-alih menjalankan fungsi kontrol sosial yang bertanggung jawab.
Faktanya tegas dan tidak terbantahkan: CV DVINCEN JAYA adalah badan usaha SAH dan LEGAL menurut negara.🇮🇩
Perusahaan ini:👇
👉 Terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI
👉 Memiliki Akta Pendirian Nomor 122 tanggal 17 Desember 2024
👉 Telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)
👉 Mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS
👉 Memiliki NPWP aktif di KPP Pratama Bitung
👉⚖️ Jika ini masih disebut ilegal, maka logika hukum negara patut dipertanyakan.👇
Regulasi Dipelintir, Fakta Diabaikan
Oknum yang mengatasnamakan “aktivis” dengan sengaja menyeret Permendagri No.16 Tahun 2009, Permendagri No.86 Tahun 2022, serta Permenakertrans No.04 Tahun 1980 seolah-olah regulasi tersebut membatalkan eksistensi CV DVINCEN JAYA.
👉 ⚖️ Padahal secara hukum:👇
👉 Tidak satu pun regulasi tersebut mencabut, melarang, atau membatalkan badan usaha CV yang telah terdaftar di Kemenkumham dan OSS
👉 Regulasi yang dikutip tidak relevan dengan status legal badan usaha
👉 Tafsir sepihak tersebut tidak memiliki kekuatan hukum apa pun
Ini bukan kritik—ini manipulasi regulasi untuk membentuk opini sesat.
👉 Punya Tenaga Ahli, Bukan Usaha Abal-Abal
CV DVINCEN JAYA menjalankan usaha berbasis keahlian khusus, didukung tenaga ahli dan profesional di bidang:
👉 Pelatihan dan pengisian APAR
👉 APAB
👉 Sistem proteksi dan pencegahan kebakaran
Kegiatan dilakukan oleh personel berkompeten, bukan pekerja ilegal, bukan usaha bayangan, bukan pula proyek gelap seperti yang coba digambarkan oleh narasi liar di media sosial.
👉 Aktivisme atau Pembunuhan Karakter?
Alih-alih menyajikan data dan dokumen, oknum tersebut justru:👇
• Menggiring opini publik tanpa verifikasi
• Menyerang reputasi pelaku usaha lokal
• Mengabaikan fakta administratif yang sah menurut negara
Publik pun mulai bertanya:
ini aktivisme, atau kepentingan tersembunyi yang dibungkus moral palsu?
🇮🇩 Negara Sudah Mengakui,👍
Siapa Mereka Menolak?😱
Ketika Kemenkumham, OSS, dan Direktorat Pajak telah mengakui keberadaan CV DVINCEN JAYA, maka tidak ada ruang bagi opini pribadi untuk menggantikan legalitas negara.
Menyerang usaha yang sah tanpa dasar hukum yang jelas bukan kontrol sosial, melainkan potensi fitnah dan pencemaran nama baik.
Penegasan Keras👇
✔ CV DVINCEN JAYA LEGAL
✔ Berizin dan terdaftar resmi
✔ Didukung tenaga ahli profesional
❌ Tuduhan oknum aktivis cacat fakta
❌ Narasi yang dibangun menyesatkan publik
Masyarakat diminta tidak terkecoh oleh suara keras tanpa dasar hukum, serta menilai persoalan berdasarkan dokumen resmi, bukan opini emosional yang menyesatkan.
( K )



0 Reviews