Ketua Ratu Prabu – Center 08 Sulut Soroti Dugaan Galian C Ilegal di APLA 1, Minta APH Bertindak Tegas

Ketua Ratu Prabu – Center 08 Sulut Soroti Dugaan Galian C Ilegal di APLA 1, Minta APH Bertindak Tegas

Baca selengkapnya

BITUNG 26 Juni 2026 Ketua Ratu Prabu – Center 08 Sulut, Adrianto, menyayangkan belum adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap aktivitas galian C yang berlokasi di Kelurahan APLA 1, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, yang menurut dugaan beroperasi tanpa dokumen perizinan yang lengkap.


Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima, aktivitas pengerukan material diduga masih berlangsung menggunakan alat berat dan truk pengangkut, sementara hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan penghentian kegiatan maupun pemasangan garis penghentian operasional oleh instansi yang berwenang.


Adrianto menilai, apabila benar kegiatan tersebut belum memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan, maka hal itu berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kenyamanan masyarakat, serta mengurangi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

👉"Kami meminta Kapolres Bitung dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," tegas Adrianto.


Selain itu, Adrianto juga meminta instansi terkait memverifikasi legalitas seluruh dokumen perizinan, termasuk izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, persetujuan lingkungan, serta dokumen lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.


Dalam keterangannya, Adrianto juga menyebut bahwa terdapat dugaan pemilik atau pihak yang menguasai lahan galian tersebut bernama Markel. Namun, identitas maupun keterlibatan pihak tersebut perlu dipastikan melalui proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang dan tidak boleh disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.


👉 Apabila benar terdapat pelanggaran, maka ketentuan yang dapat menjadi dasar penindakan antara lain:👇
● Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

● Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana telah diubah), yang mengatur kewajiban memiliki persetujuan lingkungan dan perlindungan terhadap kelestarian lingkungan.

● Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa kegiatan pertambangan wajib dilakukan berdasarkan perizinan yang sah.


👉 Apabila kegiatan dilakukan tanpa izin yang diwajibkan atau mengakibatkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan, maka dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.⚖️⚖️⚖️


Ratu Prabu – Center 08 Sulut berharap pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dan Polres Bitung segera melakukan inspeksi lapangan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.


"Semua pihak wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, dan apabila ditemukan bukti yang cukup, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih," tutup Adrianto.



( Arya)

0 Reviews

Contact form

Nama

Email *

Pesan *