Baca selengkapnya
Indonesiatoday.my.id
BITUNG 6 Juni 2026
Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan proyek revitalisasi bernilai miliaran rupiah di SMK Negeri 6 Bitung kini menjadi perhatian serius masyarakat. Berbagai informasi yang berkembang mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran negara dengan realisasi pekerjaan di lapangan yang patut ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada kualitas dan spesifikasi pekerjaan fisik, tetapi juga terhadap dugaan penggunaan dokumen pertanggungjawaban yang perlu diverifikasi, dugaan mark-up harga material, serta indikasi pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila terbukti benar.
Ketua Ratu Prabu Center 08 Sulawesi Utara dengan tegas meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Kejaksaan Negeri Bitung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara, BPKP, Inspektorat, serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera melakukan audit investigatif, penyelidikan, dan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup agar ditingkatkan ke tahap penyidikan terhadap oknum Kepala Sekolah berinisial (AA) beserta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Kami meminta Kejati Sulut, Kejari Bitung, BPK, BPKP, dan Inspektorat jangan tinggal diam. Anggaran pendidikan adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika terdapat dugaan penyimpangan, maka harus segera diungkap secara terang-benderang dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas
Ketua Ratu Prabu Center 08 Sulut.
Desakan tersebut didasarkan pada amanat Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil dalam setiap proses penegakan hukum.
Masyarakat menilai aparat penegak hukum tidak boleh menunggu polemik ini berkembang semakin luas. Seluruh dokumen pengadaan, kontrak pekerjaan, laporan pertanggungjawaban, bukti transaksi pembelian material, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek harus diperiksa secara profesional dan independen.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan, manipulasi dokumen, penggunaan nota yang tidak sesuai transaksi sebenarnya, mark-up anggaran, ataupun bentuk penyimpangan lain yang mengakibatkan kerugian negara, maka para pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang penyertaan, serta Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen.
Dunia pendidikan seharusnya menjadi contoh integritas dan akuntabilitas, bukan justru menjadi sasaran dugaan praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat, profesional, dan transparan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 6 Bitung berinisial (AA) maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi yang beredar tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan. Seluruh dugaan yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang sah sesuai asas praduga tak bersalah.
( team )



0 Reviews