Kapolres Bitung Baru Didesak Evaluasi Polsek Kps, Masyarakat Soroti Dugaan Pengiriman Mobil Pick Up Tanpa Identitas dari Pelabuhan Bitung

Kapolres Bitung Baru Didesak Evaluasi Polsek Kps, Masyarakat Soroti Dugaan Pengiriman Mobil Pick Up Tanpa Identitas dari Pelabuhan Bitung

Baca selengkapnya

BITUNG, 4 Juli 2026 – Pergantian kepemimpinan di Polres Bitung memunculkan harapan baru di tengah masyarakat agar dilakukan pembenahan dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran Polsek, khususnya di wilayah Pelabuhan Bitung yang menjadi pintu utama lalu lintas barang dan kendaraan.

Desakan tersebut menguat setelah muncul pemberitaan terkait dugaan pengiriman kendaraan pick up, serta sebelumnya kendaraan Gran Max, tanpa pelat nomor dan diduga tidak dilengkapi dokumen resmi menuju Kabupaten Pulau Taliabu. Dugaan tersebut dinilai perlu diusut secara profesional dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun kelalaian dalam proses pengawasan.

Sejumlah elemen masyarakat menilai bahwa kawasan pelabuhan sebagai objek vital seharusnya memiliki mekanisme pemeriksaan yang ketat terhadap setiap kendaraan yang akan diberangkatkan, termasuk verifikasi identitas kendaraan dan kelengkapan dokumen pendukung.

Di sisi lain, publik turut menyoroti dugaan respons oknum aparat di Polsek Kawasan Pelabuhan dan Keselamatan Pelabuhan (KPS) Bitung yang disebut lebih memilih melayangkan ancaman somasi terhadap awak media dibanding memberikan penjelasan terbuka mengenai substansi pemberitaan yang berkembang.

Menurut sejumlah pihak, apabila informasi tersebut benar, langkah demikian berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait komitmen aparat dalam menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Mereka menilai bahwa fokus utama seharusnya berada pada klarifikasi terhadap dugaan pengiriman kendaraan tanpa identitas dan ketidaklengkapan dokumen, bukan pada upaya yang dapat ditafsirkan sebagai tekanan terhadap fungsi kontrol sosial pers.

«"Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yang perlu dijawab adalah substansi informasi dan dugaan pelanggaran yang diberitakan. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang," ujar salah seorang aktivis masyarakat.»

Masyarakat juga mendesak Kapolres Bitung, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, agar tidak hanya menerima laporan administratif, tetapi turut melakukan inspeksi langsung serta evaluasi objektif terhadap kinerja seluruh jajaran Polsek, khususnya yang bertugas di kawasan pelabuhan.

Evaluasi tersebut diharapkan mencakup sistem pemeriksaan kendaraan, kelengkapan dokumen, prosedur pengawasan di area pelabuhan, serta langkah-langkah yang diambil aparat apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Jika nantinya terbukti terdapat penyimpangan, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.

Selain mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, masyarakat juga mengingatkan bahwa setiap anggota Kepolisian memiliki kewajiban menjalankan tugas berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Profesi Polri.

Menurut mereka, pergantian kepemimpinan di Polres Bitung harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dibangun melalui tindakan nyata, evaluasi yang objektif, serta keberanian menindak setiap pelanggaran yang terbukti secara hukum, tanpa membedakan siapa pun yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Kawasan Pelabuhan dan Keselamatan Pelabuhan (KPS) Bitung terkait substansi dugaan pengiriman kendaraan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

0 Reviews

Contact form

Nama

Email *

Pesan *