Baca selengkapnya
Indonesia today.com
Bitung 6 Februari 2026
Apa yang terjadi di Kota Bitung bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran distribusi BBM bio solar. Ini adalah ujian terbuka terhadap kedaulatan hukum, kepatuhan aparat, dan kehormatan pers di Republik ini.
Ketika uang tunai disodorkan kepada awak media dalam sebuah pertemuan tertutup, maka pesan yang disampaikan sangat jelas: hukum bisa dinegosiasikan, kebenaran bisa dibeli, dan negara dianggap bisa dipermainkan.
Lebih berbahaya lagi, praktik ini tidak berdiri sendiri. Ia terjadi di tengah pembangkangan terang-terangan terhadap imbauan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Stevanus Komaling, SE, serta perintah Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Royke Langi, yang menegaskan perang terhadap mafia BBM dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
👉 Pertanyaannya tajam dan tak bisa dihindari:
siapa yang memberi keberanian bagi mafia BBM untuk melawan perintah negara 🇮🇩 ????
👉 KETIKA DERMAGA POLRI DIDUGA JADI RUANG ABU-ABU BISNIS BBM 👇
Pernyataan bahwa distribusi BBM dilakukan di dermaga Polairud dengan “izin” justru menimbulkan kecurigaan serius.
Sebab UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI secara tegas menempatkan Polri sebagai alat negara di bidang penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, bukan fasilitator kegiatan komersial berisiko tinggi.
Jika dermaga Polairud benar digunakan untuk distribusi BBM bersubsidi yang rawan diselewengkan, maka ini bukan lagi persoalan administrasi—melainkan penyalahgunaan kewenangan.
👉 Dan bila benar ada tekanan terhadap media agar tidak menyeret nama institusi tertentu, maka ini adalah indikasi obstruction of justice.⚖️
👉 Upaya pembungkaman media dengan uang bukan sekadar pelanggaran etika.
Ia adalah kejahatan konstitusional.👇
1. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
2. Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, dan tekanan terhadap pers.
3. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa pihak yang menghambat kerja pers dapat dipidana.
👉 Ketika amplop 😱 menggantikan klarifikasi, maka yang terjadi bukan dialog—melainkan penistaan terhadap fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Lebih memalukan lagi, ketika sebagian oknum media memilih diam, berkompromi, atau bahkan ikut menormalisasi praktik ini, maka mereka telah mengkhianati mandat konstitusi dan profesinya sendiri.
👉 Distribusi BBM bio solar bukan perkara sepele. Ini menyangkut subsidi negara dan hajat hidup rakyat kecil.⚖️👇
1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengancam pidana berat bagi distribusi BBM tanpa izin.
2. Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan merugikan keuangan negara.
3. Bila melibatkan aparat atau penyelenggara negara, maka masuk dalam rezim UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
4. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
5. Pasal 5 dan 13 UU Tipikor terkait pemberian suap.
👉 Dengan kata lain: ini bukan sekadar pelanggaran migas—ini potensi korupsi berjamaah.
👉 Kasus Bitung kini telah naik kelas.
Ini bukan lagi soal satu perusahaan, satu dermaga, atau satu amplop. ✉️
👉 Ini soal apakah perintah GUBERNUR dan KAPOLDA di Hormati atau di Abaikan.
Ini soal apakah Polri berdiri di sisi hukum atau membiarkan institusinya diseret ke ruang abu-abu.
Ini soal apakah pers masih berdiri untuk publik, atau telah jatuh menjadi alat kompromi kekuasaan.
👉 🇮🇩 Negara sedang di uji—dan Publik sedang Menonton.😡👇
Jika kasus ini dibiarkan menguap, maka pesan yang sampai ke rakyat sangat berbahaya:
mafia lebih kuat dari negara, dan uang lebih berkuasa dari hukum.
👉 Editorial ini berdiri pada satu sikap tegas:👇
bersihkan mafia BBM, buka semua izin ke publik, periksa semua pihak tanpa kecuali, dan kembalikan kehormatan pers serta institusi negara.
Jika tidak, maka Bitung hanyalah awal dari pembusukan yang lebih besar.
( Buyung )



0 Reviews