Baca selengkapnya
BITUNG, Indonesiatoday.my.id. SULAWESI UTARA — Tumpukan limbah ikan dalam jumlah besar ditemukan di wilayah Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Selasa, 29 September 2026.
Temuan tersebut diketahui setelah tim melakukan peninjauan di lokasi. Dari hasil pantauan, terlihat limbah berupa sisa tulang, kepala dan bagian tubuh ikan menumpuk dalam jumlah banyak di area terbuka di sekitar bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat pengolahan atau aktivitas produksi. Selain itu, pabrik pengolahan limbah yang tak mengantongi izin tersebut diduga dimiliki oleh oknum berbaju coklat.
Kondisi tersebut menimbulkan perhatian karena limbah ikan tampak dibiarkan menumpuk dan berada di lingkungan terbuka. Selain menimbulkan potensi bau tidak sedap, tumpukan limbah organik dalam jumlah besar juga berpotensi mengganggu kebersihan dan lingkungan sekitar apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
Berdasarkan informasi dan temuan awal tim di lapangan, aktivitas pengelolaan limbah tersebut diduga belum dilengkapi perizinan yang jelas. Tim juga mempertanyakan keberadaan badan usaha atau perusahaan yang secara resmi bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi tersebut.
“Di lokasi terlihat adanya aktivitas dan bangunan yang diduga digunakan untuk pengolahan, namun identitas perusahaan serta legalitas pengelolaan limbahnya belum terlihat jelas,” demikian temuan awal tim di lapangan.
Selain persoalan dugaan perizinan, keberadaan fasilitas tersebut juga menjadi perhatian karena aktivitas pengolahan tampak dilakukan dengan fasilitas yang menyerupai pabrik, sementara status badan usaha, izin operasional, serta izin atau persetujuan terkait pengelolaan limbah masih perlu dipastikan kepada instansi berwenang.
Perlu Pemeriksaan Instansi Terkait
Temuan ini selanjutnya perlu ditindaklanjuti oleh instansi terkait di Kota Bitung maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Pemeriksaan dapat mencakup status badan usaha, perizinan kegiatan, pengelolaan limbah, kondisi lingkungan sekitar, serta dokumen persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai jenis kegiatan.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai nama badan usaha atau pihak yang bertanggung jawab atas fasilitas tersebut serta dokumen perizinan yang dimiliki belum diperoleh dari pihak pengelola.
Temuan tumpukan limbah ikan ini diharapkan menjadi perhatian pihak berwenang agar dilakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan redaksi: Informasi mengenai tidak adanya izin dan tidak jelasnya badan usaha dalam berita ini merupakan temuan/informasi awal dari tim di lapangan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Konfirmasi dari pengelola dan instansi berwenang diperlukan untuk memastikan status perizinannya.



0 Reviews