Baca selengkapnya
BITUNG, Indonesiatoday.my.id, SULAWESI UTARA — Nama Richaed Mamuntu, yang akrab disapa Ichal Mamuntu, kembali disebut dalam pemberitaan terkait dugaan aktivitas distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di wilayah Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Dalam pemberitaan yang beredar, nama Ichal dikaitkan dengan aktivitas pengangkutan solar menggunakan truk tangki bernomor polisi DB 8672 QL melalui kawasan Dermaga Singaraja. Ia juga disebut berkaitan dengan kapal KM Jaya Sentosa 89 serta penyuplai bahan bakar ke kapal SPOB di perairan Selat Lembeh.
Namun, pemberitaan tersebut dinilai belum memberikan ruang yang memadai bagi pihak yang namanya disebut untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.
Ichal Mamuntu menegaskan bahwa dirinya tidak ingin namanya dikaitkan dengan dugaan aktivitas apa pun tanpa dasar dan konfirmasi yang jelas.
"Saya meminta agar pemberitaan yang menyebut nama saya tidak dibuat secara sepihak. Jika ada informasi atau dugaan yang mengaitkan saya, silakan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada saya agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru," ujar Ichal Mamuntu.
Ia menilai, penyebutan nama seseorang dalam pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum harus dilakukan secara hati-hati, berimbang, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ichal juga meminta agar informasi mengenai dugaan distribusi BBM tersebut dipisahkan antara fakta yang telah terverifikasi dengan informasi yang masih berupa dugaan.
Menurutnya, keberadaan seseorang dalam suatu peristiwa atau disebut memiliki hubungan dengan suatu aktivitas tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai keterlibatan dalam tindak pidana.
Karena itu, Ichal berharap pihak media yang memberitakan persoalan tersebut dapat memberikan ruang klarifikasi dan memperbaiki bagian pemberitaan apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
Pernyataan ini sekaligus menjadi bentuk hak jawab dan klarifikasi atas informasi yang sebelumnya beredar.
Sampai terdapat bukti nyata dan keterangan resmi dari pihak berwenang, dugaan mengenai adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan, bukan sebagai fakta yang telah terbukti.



0 Reviews