KLM. FINJI EXPRESS DALAM SOROTAN: MENELUSURI STATUS KELAIKLAUTAN, MUATAN, DAN PELAYARANNYA. PIHAK KSOP, DANSATROL, SERTA POLAIRUD DIMINTA MENINDAKLANJUTI KLM.FINJI EXPRESS

KLM. FINJI EXPRESS DALAM SOROTAN: MENELUSURI STATUS KELAIKLAUTAN, MUATAN, DAN PELAYARANNYA. PIHAK KSOP, DANSATROL, SERTA POLAIRUD DIMINTA MENINDAKLANJUTI KLM.FINJI EXPRESS

Baca selengkapnya


 BITUNG, SULAWESI UTARA — Aktivitas kapal kayu tradisional yang diduga melakukan pelayaran lintas batas Indonesia-Filipina kembali menjadi sorotan. Salah satu kapal yang menjadi perhatian adalah KLM. FINJI EXPRESS, kapal kayu bermotor yang dalam dokumentasi tampak bersandar di area pelabuhan.
 
Kapal tersebut terlihat memiliki badan berwarna hijau dengan struktur anjungan berwarna putih. Pada bagian anjungan terdapat tulisan "FINJI EXPRESS" serta slogan "SAFETY FIRST". Dalam dokumentasi yang diperoleh, kapal tersebut juga terlihat mengibarkan Bendera Merah Putih Indonesia dan Bendera Filipina.
 
Selain persoalan pelayaran lintas batas, perhatian juga tertuju pada dugaan muatan rokok. Berdasarkan informasi yang diperoleh, jumlah rokok yang diduga dimuat mencapai sekitar 4.500 batang.
 
Jumlah tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara muatan, kapasitas kapal, dokumen keselamatan, dokumen muatan, serta izin pelayaran yang dimiliki kapal.
 
Kelaiklautan Kapal dan Daerah Pelayaran
 
Dalam sistem keselamatan pelayaran Indonesia, kapal tidak hanya dinilai dari kemampuannya untuk bergerak atau berlayar, tetapi juga dari pemenuhan persyaratan teknis dan administratif yang berkaitan dengan keselamatan kapal.
 
Kementerian Perhubungan mengatur tata cara pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi keselamatan kapal melalui PM 57 Tahun 2021, yang kemudian diubah melalui PM 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia. Regulasi tersebut mengatur pemeriksaan serta penerbitan sertifikat keselamatan kapal berbendera Indonesia.
 
Karena itu, keberadaan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) saja tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan mengenai apakah sebuah kapal telah memenuhi seluruh persyaratan yang berkaitan dengan jenis kapal, daerah pelayaran, kondisi kapal, dan muatan yang dibawa.
 
Terlebih apabila sebuah kapal kayu yang biasa beroperasi dalam pelayaran tertentu diduga melakukan perjalanan menuju wilayah negara lain.
 
Status dan dokumen kapal perlu diperiksa untuk mengetahui apakah kapal tersebut memang memiliki kewenangan melakukan pelayaran internasional atau terdapat batasan tertentu pada daerah pelayarannya.
 
Dokumen Keselamatan Kapal Barang
 
Salah satu hal yang perlu diperjelas adalah keberadaan Sertifikat Keselamatan Kapal Barang (Cargo Ship Safety Certificate), atau sertifikat keselamatan lain yang dipersyaratkan berdasarkan karakteristik kapal tersebut.
 
Sertifikat keselamatan bukan sekadar dokumen administratif. Pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan berkaitan dengan kondisi teknis kapal serta pemenuhan persyaratan keselamatan sesuai kategori dan karakteristik kapal.
 
Karena itu, dalam kasus KLM. FINJI EXPRESS, penting untuk diketahui apakah kapal tersebut memiliki sertifikat keselamatan yang masih berlaku dan apakah sertifikasi tersebut sesuai dengan jenis kapal, daerah pelayaran, serta kegiatan pengangkutan barang yang dilakukan.
 
KSOP Diminta Menjelaskan
 
KSOP perlu memberikan penjelasan utama mengenai satu hal: apakah KLM. FINJI EXPRESS memiliki Sertifikat Keselamatan Kapal Barang atau dokumen keselamatan yang dipersyaratkan untuk kapal tersebut, dan apakah dokumen tersebut masih berlaku serta mencakup kegiatan pengangkutan muatan yang diduga mencapai sekitar 4.500 batang rokok.
 
KSOP juga perlu menjelaskan daerah pelayaran yang tercantum atau diizinkan bagi kapal tersebut, khususnya apabila benar terdapat kegiatan pelayaran menuju Filipina.
 
Persetujuan Muatan dan Pengamanan Barang
 
Persoalan berikutnya adalah kesesuaian muatan dengan kondisi kapal.
 
Dalam kegiatan pelayaran, pemuatan tidak hanya berkaitan dengan berapa banyak barang yang dapat dimasukkan ke dalam kapal. Penempatan muatan juga berkaitan dengan berat, distribusi beban, stabilitas kapal, batas garis muat, keamanan barang, dan keselamatan kapal selama pelayaran.
 
Ketentuan mengenai garis muat dan pemuatan kapal diatur dalam PM 39 Tahun 2016 tentang Garis Muat Kapal dan Pemuatan, yang kemudian mengalami perubahan melalui PM 7 Tahun 2024.
 
Oleh sebab itu, apabila benar terdapat sekitar 4.500 batang rokok yang dimuat ke dalam KLM. FINJI EXPRESS, perlu dipastikan bagaimana muatan tersebut dicatat, ditempatkan, diamankan, serta diperhitungkan terhadap kapasitas dan kondisi kapal.
 
Dokumen Muatan yang Perlu Diperiksa
 
Dalam konteks keselamatan pelayaran, perlu ditelusuri keberadaan dokumen muatan (cargo declaration/cargo manifest) serta dokumen atau persetujuan yang berkaitan dengan penataan dan pengamanan muatan (cargo securing/stowage), sepanjang dokumen tersebut memang dipersyaratkan untuk kapal dan muatan yang bersangkutan.
 
Dokumen muatan pada dasarnya diperlukan untuk mengetahui apa yang dibawa kapal, berapa jumlahnya, siapa pemilik atau pengirimnya, dari mana asalnya, serta ke mana barang tersebut akan dibawa.
 
Sementara itu, aspek stowage dan cargo securing berkaitan dengan bagaimana barang ditempatkan dan diamankan agar tidak menimbulkan risiko terhadap kapal maupun awak selama pelayaran.
 
Namun, perlu dibedakan antara dokumen muatan biasa dan dokumen khusus untuk muatan berbahaya. Tidak semua barang otomatis dikategorikan sebagai dangerous goods. Karena itu, status rokok dalam konteks aturan muatan berbahaya perlu dipastikan berdasarkan ketentuan teknis yang berlaku, bukan hanya berdasarkan jumlah barangnya.
 
Fokus Pertanyaan kepada KSOP
 
Untuk menghindari pertanyaan yang terlalu banyak, terdapat empat hal utama yang perlu dimintakan penjelasan kepada KSOP:
 
Apakah KLM. FINJI EXPRESS memiliki Sertifikat Keselamatan Kapal Barang atau sertifikat keselamatan yang dipersyaratkan, masih berlaku, dan sesuai dengan jenis kapal serta daerah pelayarannya?
 
Apakah kapal tersebut memiliki dokumen muatan dan/atau persetujuan yang dipersyaratkan untuk penataan serta pengamanan muatan, termasuk terhadap dugaan sekitar 4.500 batang rokok yang dimuat?
 
Apakah berdasarkan dokumen kapal dan hasil pemeriksaan KSOP, KLM. FINJI EXPRESS diperbolehkan melakukan pelayaran menuju wilayah Filipina?
 
Apakah KSOP telah melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara kondisi kapal, kapasitas muatan, dokumen muatan, serta jumlah barang yang diduga sekitar 4.500 batang sebelum menerbitkan atau memberikan persetujuan berlayar?
 
Keempat pertanyaan tersebut penting karena dapat menjawab persoalan utama: apakah kapal, daerah pelayaran, dan muatannya telah sesuai dengan dokumen serta persyaratan keselamatan yang berlaku.
 
Aspek Kepabeanan dan Cukai
 
Selain keselamatan pelayaran, keberadaan rokok yang diduga akan dibawa keluar wilayah Indonesia juga perlu dilihat dari perspektif kepabeanan dan cukai.
 
Rokok atau hasil tembakau merupakan barang yang berada dalam rezim pengawasan cukai. Apabila barang tersebut benar-benar diekspor ke luar negeri, maka kegiatan tersebut harus memenuhi ketentuan ekspor dan kepabeanan yang berlaku.
 
Dokumen ekspor menjadi penting untuk mengetahui apakah barang tersebut diberitahukan kepada Bea Cukai, siapa eksportirnya, berapa jumlah barang yang diekspor, tujuan pengiriman, serta apakah prosedur pengeluaran barang dari Daerah Pabean telah dipenuhi.
 
Karena itu, dugaan pengangkutan sekitar 4.500 batang rokok menuju Filipina tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan kapal dan muatannya. Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal dan dokumen barang secara bersamaan.
 
Jika jumlah barang aktual tidak sesuai dengan dokumen, tujuan pelayaran tidak sesuai dengan dokumen, atau barang dikeluarkan dari wilayah Indonesia tanpa memenuhi prosedur kepabeanan yang diwajibkan, maka hal tersebut menjadi ranah yang perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
 
Dugaan Pelanggaran Harus Dibuktikan
 
Adanya kapal kayu, muatan rokok, atau penggunaan dua bendera tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi penyelundupan maupun pelanggaran pelayaran.
 
Untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek, antara lain:
 
status dan identitas kapal;
 
daerah pelayaran yang diizinkan;
 
sertifikat keselamatan kapal;
 
masa berlaku sertifikat;
 
Surat Persetujuan Berlayar;
 
dokumen muatan;
 
jumlah dan jenis barang yang sebenarnya dimuat;
 
kesesuaian muatan dengan kapasitas kapal;
 
tata cara penempatan dan pengamanan barang;
 
tujuan pelayaran;
 
serta dokumen kepabeanan apabila barang tersebut benar-benar akan diekspor.
 
Dengan demikian, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang dapat menentukan apakah persoalan tersebut merupakan pelanggaran administratif, pelanggaran keselamatan pelayaran, pelanggaran kepabeanan dan cukai, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya.
 
Pengawasan Lintas Batas
 
Aktivitas kapal-kapal kecil di wilayah perbatasan Indonesia-Filipina membutuhkan pengawasan dari berbagai instansi karena menyangkut lebih dari satu aspek hukum.
 
KSOP/Syahbandar memiliki aspek kewenangan terkait keselamatan dan kelaiklautan kapal serta keberangkatan kapal. Sementara Bea Cukai berkaitan dengan pengawasan barang yang keluar atau masuk wilayah pabean. Instansi lain seperti Imigrasi, Bakamla, TNI AL, dan Polairud memiliki kewenangan sesuai bidang masing-masing.
 
Karena itu, pemeriksaan terhadap KLM. FINJI EXPRESS sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan apakah kapal tersebut memiliki izin berlayar, tetapi juga memastikan apakah dokumen keselamatan kapal, daerah pelayaran, muatan, dan tujuan pelayaran semuanya saling sesuai.
 
Slogan "SAFETY FIRST" yang terpampang pada anjungan kapal pada akhirnya perlu dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas terkait.
 
Jika kapal tersebut memang memiliki seluruh sertifikasi dan dokumen yang dipersyaratkan, maka KSOP dapat memberikan penjelasan mengenai dasar legalitasnya. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

0 Reviews

Contact form

Nama

Email *

Pesan *