Baca selengkapnya
Indonesia Today.com
BITUNG 24 Februari 2026
Insiden dugaan ancaman terhadap Hengky Honandar di lobi Kantor Wali Kota Bitung (24/2/2026) bukan sekadar keributan biasa. Peristiwa tersebut berpotensi masuk ranah pelanggaran konstitusi dan pidana, karena menyangkut keselamatan pejabat negara di lingkungan resmi pemerintahan.
Seorang pimpinan ormas dilaporkan mendekati wali kota dengan emosi dan diduga hendak melakukan pemukulan sebelum berhasil dicegah petugas. Tindakan tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas.
📜 DASAR KONSTITUSIONAL (UUD 1945) ⚖️⚖️
Tindakan intimidatif atau ancaman terhadap pejabat publik berpotensi bertentangan dengan semangat konstitusi:👇
● Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
➜ Artinya, setiap tindakan harus tunduk pada hukum, bukan tekanan atau kekerasan.
● Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
➜ Setiap warga negara, termasuk pimpinan ormas, wajib menghormati pemerintahan yang sah.
● Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil…”
➜ Termasuk perlindungan hukum terhadap pejabat negara dalam menjalankan tugasnya.
⚖ POTENSI PASAL PIDANA YANG DAPAT DIKENAKAN 👇
Bila terbukti terdapat unsur ancaman atau percobaan kekerasan, beberapa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berpotensi diterapkan:👇
● Pasal 335 KUHP
Tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.
● Pasal 351 KUHP
Tentang penganiayaan (jika terdapat kontak fisik atau percobaan yang memenuhi unsur).
● Pasal 212 KUHP
Melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.
● Pasal 315 KUHP
Tentang penghinaan ringan (jika terbukti adanya makian atau ucapan yang merendahkan).
Penentuan pasal tentu menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi.
👉 Peristiwa di ruang resmi pemerintahan tidak boleh dipandang sepele. Jika benar terdapat upaya intimidasi atau ancaman terhadap kepala daerah, maka ini menyangkut wibawa negara.
Kepolisian diminta bertindak profesional dan transparan untuk:👇
1. Memeriksa saksi dan rekaman CCTV.
2. Mengklarifikasi motif kejadian.
3. Menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Penegakan hukum penting untuk memastikan kantor pemerintahan tidak menjadi ruang tekanan kelompok tertentu.
❗ BUKAN TELADAN PEMIMPIN ORMAS 👇
Organisasi kemasyarakatan seharusnya menjadi mitra kritis pemerintah melalui jalur dialog, audiensi resmi, dan mekanisme demokratis. Tindakan emosional apalagi yang mengarah pada ancaman fisik jelas tidak mencerminkan sikap kepemimpinan yang beretika.
Jika benar terjadi upaya intimidasi terhadap wali kota, maka proses hukum bukan hanya soal individu, tetapi juga pesan bahwa supremasi hukum harus berdiri di atas segala kepentingan.
Kini publik menunggu: apakah hukum akan ditegakkan secara terbuka dan tegas demi menjaga marwah pemerintahan di Kota Bitung.????
( tem )



0 Reviews