Baca selengkapnya
🇮🇩 INDONESIA TODAY.COM
Bitung, Sulawesi Utara 16 Januari 2026
Penunjukan aparatur sipil negara (ASN) yang merangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bitung menuai sorotan serius dari perspektif hukum administrasi pemerintahan dan tata kelola ASN.
Diketahui, Kepala Bagian Protokol merangkap PLT Kepala Dinas Kominfo (AT) serta Asisten I merangkap PLT Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (FD). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap prinsip merit sistem dan asas profesionalitas ASN.
Merujuk pada:👇
● UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,
● PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,
● serta prinsip Good Governance,
pengisian jabatan seharusnya dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, bukan karena faktor kedekatan personal maupun pertimbangan non-administratif.
Rangkap jabatan pada dua perangkat daerah strategis berpotensi:👇
1. Menurunkan efektivitas pelayanan publik,
2. Menimbulkan konflik kepentingan,
3. Melanggar asas kecermatan dan akuntabilitas,
4. Menghambat regenerasi dan pengembangan karier ASN lain.
Selain itu, praktik ini dapat ditafsirkan sebagai pengabaian terhadap prinsip pemerataan beban kerja ASN, sebagaimana diatur dalam sistem manajemen kepegawaian nasional.
Atas dasar tersebut, publik mendesak Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Komaling, SE, selaku wakil pemerintah pusat di daerah, untuk:👇
● Melakukan evaluasi administratif terhadap kebijakan Walikota Bitung,
● Meminta klarifikasi tertulis terkait alasan objektif rangkap jabatan,
● Memastikan kebijakan kepegawaian di Kota Bitung bebas dari konflik kepentingan dan intervensi politik.
Apabila praktik ini dibiarkan, maka Pemerintah Kota Bitung berpotensi dinilai tidak patuh terhadap kerangka hukum manajemen ASN serta mengabaikan semangat reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah pusat.
Pemerintahan yang sah bukan hanya soal kewenangan,
tetapi juga soal kepatuhan pada hukum dan etika administrasi negara.
( tem )



0 Reviews