Baca selengkapnya
Indonesia Today.My
Id
Bitung 16 Januari 2026
Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bitung kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam datang dari kalangan aktivis, masyarakat sipil, dan tokoh masyarakat, yang secara terbuka menyoroti oknum ASN berinisial ( G.R MOSE ) yang diduga kuat terlibat dalam praktik ketidaknetralan pada momentum Pilkada lalu.
Nama yang bersangkutan kini menjadi bahan perbincangan publik setelah muncul indikasi promosi jabatan yang dinilai tidak sehat, sarat kepentingan politik, dan mencederai prinsip meritokrasi ASN. Para aktivis menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka hal ini merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan etika pemerintahan.
😡👉 “Jika ASN yang pernah dituding melanggar netralitas justru diberi promosi jabatan, maka ini bukan sekadar kelalaian, tapi sinyal rusaknya sistem pembinaan kepegawaian,” tegas salah satu tokoh masyarakat Bitung.
DUGAAN PROMOSI JABATAN BERMUATAN BALAS JASA POLITIK
Berbagai elemen masyarakat menilai bahwa praktik promosi jabatan terhadap ASN yang diduga tidak netral saat Pilkada berpotensi menjadi preseden buruk dan racun bagi birokrasi. ASN seharusnya menjadi alat negara, bukan alat kekuasaan politik sesaat.
Kecaman keras pun bermunculan. Publik menilai Pemkot Bitung gagal menjaga marwah birokrasi jika promosi jabatan dilakukan tanpa mempertimbangkan rekam jejak integritas dan kepatuhan terhadap hukum.
👉🔥 DESAKAN KERAS KEPADA GUBERNUR SULUT DAN WALIKOTA BITUNG 😡
Masyarakat dan aktivis secara terbuka mendesak Gubernur Sulawesi Utara dan Walikota Bitung untuk:
1. Lebih selektif dan objektif dalam promosi jabatan ASN
2. Tidak menempatkan ASN bermasalah pada jabatan strategis
3. Mengevaluasi rekam jejak netralitas ASN sebelum promosi
4. Menolak segala bentuk promosi bermotif politik
👉 " Jangan salah menempatkan jabatan. Apalagi kepada ASN yang pernah dituding melanggar netralitas kepegawaian. Ini soal masa depan birokrasi dan kepercayaan publik,” tegas pernyataan sikap masyarakat.
👉 LANDASAN HUKUM DAN ATURAN YANG DIDUGA DILANGGAR :
1. UUD 1945
● Pasal 27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
● Pasal 28D ayat (1)
Menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam pemerintahan.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
● Pasal 2 huruf f
ASN wajib netral dan bebas dari pengaruh politik.
● Pasal 9 ayat (2)
ASN dilarang berpihak dari segala bentuk pengaruh kepentingan politik.
3. PP Nomor 42 Tahun 2004 (Kode Etik PNS)
● ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, dan netralitas dalam kehidupan bernegara.
4. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
● Pelanggaran netralitas dapat dikenai sanksi administratif hingga berat, termasuk penurunan jabatan.
5. Surat Edaran BKN & KASN
● Tegas melarang ASN terlibat, mendukung, atau menguntungkan pasangan calon dalam Pilkada.
Kasus dugaan ini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan daerah. Publik menunggu keberanian pemerintah untuk membersihkan birokrasi dari bayang-bayang politik praktis, bukan justru melanggengkan dugaan pelanggaran melalui promosi jabatan.
Jika dibiarkan, maka yang hancur bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga martabat negara di tingkat daerah.
Catatan Redaksi:👇
Seluruh tudingan dalam pemberitaan ini merupakan dugaan dan sorotan publik. Pihak yang disebutkan memiliki hak jawab sesuai dengan UU Pers.
( tem )



0 Reviews